Tugas
Etika Profesi #
Syarif
Waliyuddin
2A114606
4
KB09
UU No. 19 Tentang Hak Cipta
1.
Pendahuluan
Setiap
harinya, manusia ada yang terlahir, ada juga yang usianya berakhir. Ini seperti sudah alamiah, karena hakikat dari
alam semesta ini terus tumbuh dan berganti. Sama halnya pada sebuah karya yang
diciptakan oleh manusia. Ratusan bahkan ribuan karya baru hasil dari gagasan
yang inovatif lahir setiap harinya. Karya – karya ini lahir di berbagai bidang,
semisal seni, pangan, papan bahkan bidang yang paling letal adanya perubahan
saat ini : teknologi. Karya – karya yang dihasilkan jelas sangat berharga bagi
para penemu, karena bila karya tersebut disukai/dibutuhkan oleh banyak orang
maka karya tersebut bernilai jual tinggi. Oleh karena itu, karena Indonesia
termasuk kedalam Negara hukum, maka lahirlah UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta, yang menjadi legal standing bagi
karya – karya yang dibuat para penemu.
2.
Teori
-
Ketentuan Umum
dari UU No. 19 Tahun 19 :
o Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
o Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
o Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
o Program komputer adalah sekumpulan intruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan denga media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer berkerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai
hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-intruksi
tersebut.
-
Lingkup Hak
Cipta :
o Bagian Pertama :
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
§ Hak Cipta merupakan hal ekslusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memilki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
o Bagian Keempat :
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
§ Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra yang mencakup :
a.
Buku, Program Komputer,
pamphlet, perwajahan (layout) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
3.
Studi Kasus
Kasus Pembajakan
Software (CD) di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5
tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan
tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan
tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
4.
Analisa dan Kesimpulan
Analisa saya dari Kasus ini adalah, bahwa pemerintah
selalu bergerak kalau sudah terjadi akibat. Pada tempo 2012, menurut saya
pembajakan software bukan hal yang baru. Karena pembajakan software sudah
belangsung pada kurun waktu sebelumnya. Akan tetapi, baru setelah ada laporan
dari BSA (Business Software Association)
pada polisi, baru pemerintah bergerak menindak. Sangat telat, karena Negara sudah
dirugikan sangat besar sekali bila melihat potensi pendapatan dari sector pajak
dari software-software yang sudah dibajak.
Analisa saya berikutnya dari kasus ini adalah ini
bukan kasus yang sekali tebas bisa selesai. Sama halnya dengan peredaran narkoba
kasus ini, hingga kini pun masih
belum terselesaikan dengan tuntas. Sebab, satu sisi perkembangan teknologi saat
ini sangat cepat. Sedangkan daya beli masyarakat menurun, berakibat timbulnya
sikap alih atau sikap yakin pada produk software bajakan. Hal ini justru
tanggung jawab pemerintah, karena urusan daya beli tidak bisa diselesaikan pada
unit ekonomi mikro.
Kesimpulan yang saya ambil :
-
Indonesia adalah
bangsa yang hebat. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya blog atau website yang
menyediakan secara Cuma – Cuma aplikasi yang kita butuhkan. Karena tidak mudah
untuk kita para praktisi teknologi untuk membajak dan menemukan peng-legal
software yang kita bajak (Crack).
-
Pemerintah harus
lebih berusaha untuk meyakinkan masyarakat agar bisa cenderung menggunakan
produk software original.
-
Pemerintah juga
harus bisa memfasilitasi para pelaku bisnis program komputer untuk berkembang. Karena
Indonesia memiliki potensi besar dalam bisnis bidang ini, karena para pelakunya
masih usia produktif dan jumlahnya banyak. Fasilitas yang dibuat bisa dalam
bentuk memberikan uang pembinaan atau mempermudahh mencari sponsor awal agar industri
bisa mulai berjalan.
Sumber :
-
http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/uu_pp1/uu_no_19_th_2002.pdf
-
http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software