Sabtu, 30 Desember 2017

Keterbatasan UU. No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

1.      Pendahuluan
      Kita hidup di era yang sudah tersentuh teknologi pada berbagai bidang. Teknologi seakan tidak memberikan celah kepada kita yang ada pada zaman ini untuk bebas barang sesaat dari ketergantungan dan berhubungan dengan teknologi. Maka dari itu, perlu adanya sebuah regulasi yang bersifat mengikat dan holistik untuk teknologi di kehidupan kita ini. Hal ini diperlukan agar semua bisa saling menghormati akan hak masing-masing dalam menggunakan teknologi dengan sebagaimana mestinya. Sebagaimana peggunaan teknologi untuk telekomunikasi, yang saat ini memiliki banyak jenis dan tipe dan tentunya harus ada pengaturan yang jelas baik bagi pengguna dan penyedia/penyelenggara jasa telekomunikasi.
2.      Teori
Dikarenakan cukup panjang untuk dikutip, maka bagi pada pembaca harap lihat pada link dibawah ini mengenai isi dari UU No. 36 ini.

http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf

3.      Studi Kasus
Kasus yang diangkat pada artikel kali ini saya kutip langsung dari :

https://www.facebook.com/notes/aneka-masakan-tips-trik/penyebab-facebook-diblokir-dan-cara-mengaktifkan/315964268145/

4.      Analisa


Pada kasus diatas, kasus menyinggung soal UU no. 36 Tahun 1999 Pasal 21. Facebook sebagai penyelenggara komunikasi dengan media sosial cyber memberikan himbauan bagi para penggunanya agar berhati – hati dalam menggunakan akun pribadi. Himbauan tersebut berisi beberapa larangan tentang konten yang akan kita bagi di media sosial facebook. Hal ini merupakan tindakan preventif yang baik. Sebab, kita sudah diberitahu rambu bahaya, agar tidak melanggar rambu yang ada. Pelanggaran rambu akan membuat akun yang kita miliki akan di non-aktifkan. Hal ini jelas sesuai dengan Pasal 45 dan 46 UU No.36 Tahun 1999 bahwa pelanggaran mengenai pasal 21 akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi menurut saya cukup relevan. Karena bagi para pengguna media sosial, akun miliknya adalah sangat berharga. Maka dari itu, apabila akun miliknya tidak bisa digunakan lagi, akan memberikan shock therapy agar lebih berhati – hati dalam menggunakan media sosial.


Syarif Waliyuddin
2A114606
Sistem Komputer '14 Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar