Senin, 06 November 2017

Studi Kasu UU No, 19 Tentang Hak Cipta

Tugas Etika Profesi #
Syarif Waliyuddin
2A114606
4 KB09
UU No. 19 Tentang Hak Cipta

1.      Pendahuluan
Setiap harinya, manusia ada yang terlahir, ada juga yang usianya berakhir. Ini  seperti sudah alamiah, karena hakikat dari alam semesta ini terus tumbuh dan berganti. Sama halnya pada sebuah karya yang diciptakan oleh manusia. Ratusan bahkan ribuan karya baru hasil dari gagasan yang inovatif lahir setiap harinya. Karya – karya ini lahir di berbagai bidang, semisal seni, pangan, papan bahkan bidang yang paling letal adanya perubahan saat ini : teknologi. Karya – karya yang dihasilkan jelas sangat berharga bagi para penemu, karena bila karya tersebut disukai/dibutuhkan oleh banyak orang maka karya tersebut bernilai jual tinggi. Oleh karena itu, karena Indonesia termasuk kedalam Negara hukum, maka lahirlah UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang menjadi legal standing bagi karya – karya yang dibuat para penemu.
2.      Teori
-       Ketentuan Umum dari UU No. 19 Tahun 19 :
o   Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
o   Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o   Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
o   Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
o   Program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan denga media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer berkerja untuk melakukan fungsi – fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-intruksi tersebut.
-          Lingkup Hak Cipta :
o   Bagian Pertama : Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
§  Hak Cipta merupakan hal ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memilki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
o   Bagian Keempat : Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
§  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra yang mencakup :
a.       Buku, Program Komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,


3.      Studi Kasus
Kasus Pembajakan Software (CD)  di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

4.      Analisa dan Kesimpulan
Analisa saya dari Kasus ini adalah, bahwa pemerintah selalu bergerak kalau sudah terjadi akibat. Pada tempo 2012, menurut saya pembajakan software bukan hal yang baru. Karena pembajakan software sudah belangsung pada kurun waktu sebelumnya. Akan tetapi, baru setelah ada laporan dari BSA (Business Software Association) pada polisi, baru pemerintah bergerak menindak. Sangat telat, karena Negara sudah dirugikan sangat besar sekali bila melihat potensi pendapatan dari sector pajak dari software-software yang sudah dibajak.
Analisa saya berikutnya dari kasus ini adalah ini bukan kasus yang sekali tebas bisa selesai. Sama halnya dengan peredaran narkoba kasus ini, hingga kini pun masih belum terselesaikan dengan tuntas. Sebab, satu sisi perkembangan teknologi saat ini sangat cepat. Sedangkan daya beli masyarakat menurun, berakibat timbulnya sikap alih atau sikap yakin pada produk software bajakan. Hal ini justru tanggung jawab pemerintah, karena urusan daya beli tidak bisa diselesaikan pada unit ekonomi mikro.
Kesimpulan yang saya ambil :
-          Indonesia adalah bangsa yang hebat. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya blog atau website yang menyediakan secara Cuma – Cuma aplikasi yang kita butuhkan. Karena tidak mudah untuk kita para praktisi teknologi untuk membajak dan menemukan peng-legal software yang kita bajak (Crack).
-          Pemerintah harus lebih berusaha untuk meyakinkan masyarakat agar bisa cenderung menggunakan produk software original.
-          Pemerintah juga harus bisa memfasilitasi para pelaku bisnis program komputer untuk berkembang. Karena Indonesia memiliki potensi besar dalam bisnis bidang ini, karena para pelakunya masih usia produktif dan jumlahnya banyak. Fasilitas yang dibuat bisa dalam bentuk memberikan uang pembinaan atau mempermudahh mencari sponsor awal agar industri bisa mulai berjalan.



Sumber :
-          http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/uu_pp1/uu_no_19_th_2002.pdf           

-          http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software

Tidak ada komentar:

Posting Komentar