1. Pendahuluan
Kita hidup di era yang sudah tersentuh
teknologi pada berbagai bidang. Teknologi seakan tidak memberikan celah kepada
kita yang ada pada zaman ini untuk bebas barang sesaat dari ketergantungan dan
berhubungan dengan teknologi. Maka dari itu, perlu adanya sebuah regulasi yang
bersifat mengikat dan holistik untuk teknologi di kehidupan kita ini. Hal ini
diperlukan agar semua bisa saling menghormati akan hak masing-masing dalam
menggunakan teknologi dengan sebagaimana mestinya. Sebagaimana peggunaan
teknologi untuk telekomunikasi, yang saat ini memiliki banyak jenis dan tipe
dan tentunya harus ada pengaturan yang jelas baik bagi pengguna dan
penyedia/penyelenggara jasa telekomunikasi.
2. Teori
Dikarenakan
cukup panjang untuk dikutip, maka bagi pada pembaca harap lihat pada link dibawah ini mengenai isi dari UU
No. 36 ini.
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
3. Studi Kasus
Kasus yang diangkat pada artikel kali ini saya kutip
langsung dari :
https://www.facebook.com/notes/aneka-masakan-tips-trik/penyebab-facebook-diblokir-dan-cara-mengaktifkan/315964268145/
4. Analisa
Pada kasus diatas,
kasus menyinggung soal UU no. 36 Tahun 1999 Pasal 21. Facebook sebagai
penyelenggara komunikasi dengan media sosial cyber memberikan himbauan bagi
para penggunanya agar berhati – hati dalam menggunakan akun pribadi. Himbauan tersebut
berisi beberapa larangan tentang konten yang akan kita bagi di media sosial facebook.
Hal ini merupakan tindakan preventif yang baik. Sebab, kita sudah diberitahu
rambu bahaya, agar tidak melanggar rambu yang ada. Pelanggaran rambu akan
membuat akun yang kita miliki akan di non-aktifkan. Hal ini jelas sesuai dengan
Pasal 45 dan 46 UU No.36 Tahun 1999 bahwa pelanggaran mengenai pasal 21 akan
dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi menurut saya cukup relevan. Karena
bagi para pengguna media sosial, akun miliknya adalah sangat berharga. Maka dari
itu, apabila akun miliknya tidak bisa digunakan lagi, akan memberikan shock therapy agar lebih berhati – hati dalam
menggunakan media sosial.
Syarif Waliyuddin
2A114606
Sistem Komputer '14 Universitas Gunadarma
2A114606
Sistem Komputer '14 Universitas Gunadarma
