Wilayah NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan yang
berciri nusantara mempunyai kedaulatan
atas wilayah serta
memiliki hak-hak berdaulat di
luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal
25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa
wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. Pengaturan suatu
Pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Pemanfaatan
bumi, air, dan udara serta kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. Desentralisasi pemerintahan
kepada daerah-daerah besar
dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. Kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. Di
darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. Di laut
berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini,
Singapura, dan Timor Leste; dan
c. Di
udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan
batasnya dengan angkasa
luar ditetapkan berdasarkan
perkembangan hukum internasional.
Batas
Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), termasuk titik-titik koordinatnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian
bilateral dan/atau trilateral.
Dalam hal
Wilayah Negara tidak
berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas
Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
adalah wilayah di
luar Wilayah Negara yang
terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan di mana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenangan tertentu lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal
8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1)
Wilayah Yurisdiksi Indonesia
berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia,
Filipina, India, Malaysia,
Papua Nugini, Palau, Thailand,
Timor Leste, dan Vietnam.
(2)
Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau
trilateral.
(3)
Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia
menetapkan Batas Wilayah
Yurisdiksinya secara
unilateral berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.